DPRD Tebing Tinggi

Loading

SOP

I. Tujuan SOP ini bertujuan untuk menetapkan prosedur standar dalam penyusunan, pengawasan, dan evaluasi anggaran daerah di DPRD Tebing Tinggi, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran yang berdampak positif bagi pembangunan daerah.

II. Ruang Lingkup SOP ini berlaku untuk seluruh proses yang melibatkan DPRD Tebing Tinggi dalam penyusunan dan pengawasan anggaran daerah, yang mencakup penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), pembahasan dengan pemerintah, serta pengawasan dan evaluasi anggaran selama pelaksanaannya.

III. Definisi

  • RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Rencana anggaran tahunan yang disusun oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan dibahas bersama dengan DPRD.
  • Evaluasi Anggaran: Proses pengawasan dan penilaian terhadap penggunaan dan realisasi anggaran daerah yang telah disetujui.

IV. Prosedur

  1. Penyusunan RAPBD
    • Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan menyusun draf RAPBD berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah yang telah disepakati.
    • DPRD menerima draf RAPBD untuk dibahas dalam rapat komisi yang relevan, guna mendalami anggaran yang diusulkan.
    • Anggota DPRD yang tergabung dalam komisi akan melakukan kajian terhadap alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang relevan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial.
  2. Pembahasan RAPBD
    • DPRD Tebing Tinggi akan mengadakan rapat pleno dengan pemerintah kota untuk membahas draf RAPBD yang diajukan.
    • Pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, memastikan setiap sektor mendapat perhatian yang seimbang.
    • Hasil rapat pembahasan akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah kota untuk perbaikan atau penyesuaian anggaran sebelum disetujui bersama.
  3. Pengawasan Anggaran
    • Setelah disetujui, DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran. Pengawasan dilakukan melalui rapat rutin, kunjungan lapangan, dan pelaporan dari pemerintah kota.
    • Komisi DPRD yang relevan akan melakukan monitoring terhadap proyek-proyek pembangunan, memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai dengan anggaran yang disetujui.
  4. Evaluasi Anggaran
    • Di akhir tahun anggaran, DPRD akan melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran. Ini meliputi pemeriksaan terhadap hasil pencapaian, alokasi dana, serta ketercapaian target yang telah ditetapkan.
    • Hasil evaluasi akan disampaikan dalam rapat pleno dan digunakan untuk perbaikan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.

V. Tanggung Jawab

  • DPRD Tebing Tinggi: Bertanggung jawab dalam pengawasan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi anggaran.
  • Pemerintah Kota Tebing Tinggi: Bertanggung jawab dalam menyusun draf RAPBD dan melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan keputusan DPRD.

VI. Penutupan Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk kemajuan Kota Tebing Tinggi.